Presiden Joko Widodo menyatakan hukuman mati bisa saja dihapuskan di masa yang akan datang jika masyarakat luas menghendakinya, namun tidak dalam jangka waktu dekat ini. Hal itu dikatakannya saat berbicara dengan stasiun televisi Aljazeera dan dilansir koran the Sydney Morning Herald, Minggu 8/2).
"Konstitusi dan undang-undang yang berlaku saat ini mengizinkan hukuman mati tapi di masa yang akan datang jika diperlukan untuk diubah dan rakyat menghendaki, mengapa tidak?" kata Jokowi
Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Luar Negeri Retno Marsudi membantah akan ada moratorium hukuman mati di masa yang akan datang. Sejauh ini survei menunjukkan sebanyak 70 persen rakyat Indonesia mendukung hukuman mati. "Saya pikir kita harus mendengarkan keinginan rakyat. Masih panjang waktu yang harus dilewati dan saya tidak ingin membahas itu saat ini," kata Jokowi.
Saat ini, sepuluh terpidana mati, termasuk dua warga Australia, saat ini sedang menunggu pelaksanaan eksekusi dalam waktu dekat. Sembilan dari sepuluh terpidana mati itu sudah berada di Nusakambangan.
Sumber : Sydney Morning Herald